Your Ad Here

Friday, March 20, 2009

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

MUKADDIMAH

  1. Dinamika dan perkembangan yang berlangsung demikian pesat sekarang ini, langsung maupun tidak langsung telah membentuk dan mempengaruhi pelbagai lini kehidupan remaja/ pemuda Indonesia. kita dikejutkan oleh perkembangan yang semakin memprihatinkan. Berbagai kasus narkoba, tawuran antar pelajar/ mahasiswa/ pemuda. Akibatnya kekerasan dan aksi-aksi radikal kian marak terjadi di mana-mana.
  2. Perkembangan ini berdampak pada pertumbuhan dan dinamika pemuda sebagai generasi penerus peradaban bangsa Indonesia.
  3. Peran orang tua berkewajiban memberikan pandangan-pandangan positif dan moderat guna membendung tumbuh-berkembangnya arus negative dari narkoba dan tawuran..
  4. Tugas-tugas seperti ini hanya dapat dicapai dengan maksimal bila terorganisir dengan baik. Untuk itulah diperlukan sebuah wadah/pusat pendidikan dan pelatihan sepak bola yang diberi nama Diklat Sepak Bola “ FC FASTE “. Lahirnya FC FASTE sekaligus menunjukkan kepedulian dan keseriusan dalam mewujudkan pemuda yang cerdas, tangkas dan berkeadaban.
  5. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut:

BAB I

NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sepak Bola ini bernama FOOTBALL CLUB FASTE, atau biasa disingkat FCF. Dengan Motto “ Bergerak untuk berfikir ”

Pasal 2

Waktu

FC FASTE ini didirikan di Jakarta pada tanggal 08 Agustus 2008 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat kedudukan

FC FASTE ini berkedudukan di Kabupaten Tangerang

BAB II

AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4

Azas dan landasan

FC FASTE berasaskan dan berlandaskan “Sportifitas, kekeluargaan, dan Demokrasi.”

Pasal 5

Sifat FC FASTE merupakan organisasi sosial-olahraga yang bersifat independen.

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 6

Visi

Visi FC FASTE adalah Mempergunakan penyusunan program olahraga sebagai satu alat bersifat pendidikan untuk menciptakan kesadaran dalam Pendidikan, kesehatan, pembangunan sepakbola dan regenerasi dengan komunitas kurang mampu.

Pasal 7

Misi

Misi FC FASTE adalah Mendidik dan memotivasi orang-orang kurang mampu melalui pelatihan program olahraga sepakbola seperti klinik pelatihan akar rumput, latih pelatih melalui seminar sepakbola dan turnamen.

Pasal 8

Tujuan

Tujuan FC FASTE adalah:

  1. penyemaian dalam mengembangkan pemain-pemain belia berkelas.
  2. Sebagai sarana komunikasi dan menumbuhkan persaudaraan di antara umat Islam, baik di Indonesia maupun di Negara-negara ASEAN.
  3. Mewujudkan dan menstimulus lahirnya pemain-pemain sepak bola yang berwawasan kedepan, kreatif, progresif, inklusif, dan sportif.
  4. Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama pemain sepak bola dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah Sepak Bola Indonesia khususnya sepak bola tangerang yang moderat dan terbuka, toleran serta inklusif.

Pasal 9

Fungsi

Fungsi FC FASTE adalah:

  1. Menyelenggarakan seminar dan workshop tentang masalah dan pemahaman sepak bola yang terbuka, dan benar, pola pemahaman yang sungguh-sungguh, komprehensif, dan tidak parsial (sepotong-potong).
  2. Menyelenggarakan bimbingan dan pelatihan untuk calon pemain sepak bola, pemain sepak bola khususnya yang akan ikut turnamen. Selain itu, juga melakukan kerjasama dengan organisasi sepak bola di Asean guna menciptakan tipologi sepak bola Asia Tenggara yang sportif.
  3. Membantu mengembangkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang lebih baik lagi.
  4. Menerbitkan buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan sepak bola, serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi, dan tujuan didirikannya FC FASTE.

BAB IV

KEGIATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 10

Kegiatan

Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, FC FASTE. melaksanakan berbagai usaha yang halal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif organisasi sepak bola, antara lain:

  1. Mengadakan seminar, diskusi dan workshop di kalangan pelatih, pemain, manajer klub dan kalangan umum tentang sepak bola.
  2. Mengembangkan sistim informasi untuk memberikan layanan informasi tentang sepak bola.
  3. Mengembangkan konsep, model, dan modul program yang dikhususkan untuk sepak bola lokal, nasional, internasional.
    Membangun network kegiatan sepak bola baik di kabupaten Tangerang,Indonesia maupun di negara-negara di Asia Tenggara.

Pasal 11

Kekayaan

  1. Kekayaan FC FASTE terdiri atas:
    1. Modal pokok FC FASTE sebesar Rp 5.000.000.- (Lima juta rupiah).
    2. Dana-dana yang terhimpun dari sadaqah, wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat.
    3. Penghasilan dari kegiatan usaha FC FASTE
    4. Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri yang halal, sah, dan tidak mengikat.

  1. Segala kekayaan FC FASTE, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Pengurus.

BAB V

PENGORGANISASIAN

Pasal 11

Struktur organisasi

  1. Struktur organisasi terdiri atas
    1. Badan Pendiri.
    2. Dewan Pengawas.
    3. Dewan Pembina.
    4. Dewan Pengurus.

  1. Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus FC FASTE dapat membentuk Pelaksana Harian.

Pasal 12

Badan Pendiri

  1. Badan Pendiri FC FASTE adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga FC FASTE
  2. Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian FC FASTE sebagai Badan Pendiri.
  3. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
    1. Meninggal dunia.
    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    3. Ditaruh di bawah pengampunan.
    4. Berhalangan yang bersifat tetap.
    5. Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan FC FASTE
  4. Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian FC FASTE

  1. Anggota Badan Pendiri Pengganti:
    1. Pengangkatan anggota Badan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Badan Pendiri dan sekurang-kurangnya setengah plus 1 dari jumlah anggota Badan Pendiri.
    2. Yang dapat diangkat menjadi anggota Badan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif FC FASTE, termasuk dari kalangan dewan direktur FC FASTE, serta anggota masyarakat yang telah berjasa secara nasional.

  1. Para anggota Badan Pendiri memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua.

Pasal 13

Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri

  1. Membentuk dan men-sah-kan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  2. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  3. Menetapkan kebijakan umum pengelolaan FC FASTE.
  4. Menetapkan dan men-sah-kan perubahan Anggaran Dasar FC FASTE.
  5. Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.
  6. Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional FC FASTE
  7. Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk kepentingan FC FASTE

Pasal 14

Rapat Badan Pendiri

  1. Badan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
  2. Rapat di pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat.
  3. Rapat Badan Pendiri hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
  4. Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Badan Pendiri.
  5. Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dapat diadakan.
  6. Badan Pendiri adalah juga Dewan Pembina.

Pasal 15

Dewan Pembina

  1. Dewan Pembina terdiri dari anggota Badan Pendiri dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga FC FASTE.
  2. Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Badan Pendiri.
  3. Dalam hal FC FASTE karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalm waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina.

Pasal 16

Dewan Pengurus

  1. FC FASTE dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Ketua Umum
    2. Ketua Harian
    3. Wakil Ketua Harian
    4. Sekretaris
    5. Bendahara
    6. Kelompok-kelompok kerja:
    • Pendidikan dan latihan
    • Publikasi.
    • Sosialisasi.

  1. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:
    1. Meninggal dunia.
    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
    3. Ditaruh dibawah pengampunan
    4. Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga FC FASTE.
  1. Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.

Pasal 17

Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus

  1. Menyusun dan menyiapkan program kerja FC FASTE sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Pendiri.
  2. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja
  3. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
  4. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja.
  5. Ketua Umum berhak mewakili Lembaga FC FASTE dan apabila berhalangan maka Ketua Harian/wakilnya bersama-sama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili FC FASTE, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Lembaga FC FASTE melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri,
    1. Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
    2. Meminjam dan meminjamkan uang atas nama FC FASTE.
    3. Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Lembaga FC FASTE.
    4. Mengikat FC FASTE sebagai penjamin.
      Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.
    5. Untuk mengambil uang FC FASTE yang disimpan pada Bank-bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri.

  1. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
  2. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala.

Pasal 18

Dewan Pengawas

  1. Dewan Pengawas adalah Organ FC FASTE yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus.
  2. Anggota Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri sesuai dengan ketentuan FC FASTE.
  3. Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Dewan Pembina atau Dewan Pengurus.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 19

  1. Keuangan FC FASTE dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Lembaga FC FASTE dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus.
  2. Keuangan dan kekayaan FC FASTE dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia.
  3. Tahun keuangan FC FASTE dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender).
  4. Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan.
  5. Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan FC FASTE

BAB VII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20

  1. Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar FC FASTE.
  2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar FC FASTE, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar FC FASTE.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.
  2. Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.

BAB IX

PEMBUBARAN FC FASTE

Pasal 22

  1. FC FASTE ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
  2. Keputusan untuk pembubaran FC FASTE hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
  3. Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini , maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan forum rapat.
  4. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran FC FASTE hanya dapat diambil jika FC FASTE ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi FC FASTE.
  5. Bilamana FC FASTE dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan FC FASTE setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada FC FASTElain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan FC FASTE.

BAB X

PENUTUP

Pasal 23

  1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan FC FASTE
  2. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri.
  3. Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengurus pertama kalinya diangkat sebagai berikut:
  • Ketua Umum : Deddy Fastmadhi, M.D Ketua Harian
  • (Direktur Eksekutif) : Suldi Rahmat
  • Wkl Ket Harian(Deputi Dir. Eksekutif) : Jariatno
  • Sekretaris/Bendahara : Hari Pratiwi
  • Ketua Pelatih : Yakub
  • Staf Pelatih : Agus Susilo


Jakarta, 28 Oktober 2008




No comments: